Cara registrasi kartu telkomsel sangat mudah untuk di lakukan, kartu perdana telkomsel Anda harus di registrasi agar bisa di gunakan untuk berkomunikasi, baik melakukan panggilan telepon, sms atau Internet.
Registrasi kartu telkomsel bertujuan untuk memverifikasi data identitas pemilik kartu perdana agar tidak di salah gunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan.
Untuk melakukan registrasi kartu telkomsel tidak membutuhkan waktu lama dan bisa Anda lakukan sendiri, Anda hanya perlu menyiapkan data yang diperlukan.
Sebelum melakukan registrasi kartu perdana Telkomsel, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan data diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan terdaftar dalam dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Setelah semua data diatas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah tahap melakukan registrasi.
Untuk melakukan registrasi dibagi menjadi 2 cara yaitu bagi pelanggan baru dan bagi pelanggan lama yang belum melakukan registrasi.
Contents
1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Baru
Setelah melakukan pembelian kartu perdana telkomsel, agar kartu perdana Anda langsung bisa digunakan, Anda bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:
Silahkan buka aplikasi Pesan atau SMS lalu ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444 contohnya, REG 251808020519970003#251808020519900001# dan kirimkan ke 4444.
2. Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama
Jika Anda merupakan pelanggan lama yang sudah menggunakan kartu Telkomsel namun belum melakukan registrasi, Anda bisa melakukan registrasi dengan format berikut ini.
Untuk meregistrasi kartu Telkomsel bagi pelanggan lama Telkomsel, silahkan ketik SMS ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# dan kirimkan ke 4444.
Itulah 2 Cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel, Anda bisa melakukan registrasi sendiri atau melalui Grapari, Registrasi kartu bisa Anda lakukan sesegera mungkin dan tanpa dikenai biaya.
Sebagai catatan, untuk 1 Nomor Identitas atau NIK hanya bisa di registrasikan maksimal untuk 3 nomor saja. Untuk melakukan registrasi nomor ke empat dan seterusnya, Anda harus melakukan Unreg terlebih dahulu dari nomor yang sudah di registrasikan menggunakan NIK tersebut, atau bisa langsung mengunjungi Gerai Telkomsel terdekat.